PENGUMUMAN EDARAN KEMENDIKBUD MULAI BERLAKU JULI TAHUN INI GURU GURU YANG 8 JAM DI SEKOLAH,HARI SABTU LIBUR CEK DISINI

ALHAMDULILAH ..Salam sejahtera bagi anda semua pada kesemptan kali ini admin akan membagikan informasi menganai.Edaran Kemendikbud Mulai Berlaku Juli Tahun Ini, Guru Guru Hanya 8 Jam Di Sekolah, Sabtu Libur!! - Juli mendatang mereka (Guru pengajar), wajib berada di Sekolah selama delapan jam atau 40 jam setiap minggunya. Hal ini berdasarkan, edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebduyaan (Kemendikbud). Dan aturan ini berlaku bagi guru berstatus ASN serta yang mendapat tunjangan progesi maupun guru bersertifikat

“Kalau program tersebut diterapkan, maka sekolah akan diliburkan selama dua hari dalam sepekan yakni Sabtu dan Minggu. Dua hari itu memberikan kesempatan kepada peserta didik berkumpul lebih lama dengan keluarga,” kata Kepala Diknas Kotamobagu Rukmi Simbala, kemarin.

>> LIHAT ATURAN GURU 8 JAM SEKOLAH SESUAI KEMENDIKBUD TAHUN 2017<<

PENGUMUMAN EDARAN KEMENDIKBUD MULAI BERLAKU JULI TAHUN INI GURU GURU YANG 8 JAM DI SEKOLAH,HARI SABTU LIBUR CEK DISINI
PENGUMUMAN EDARAN KEMENDIKBUD MULAI BERLAKU JULI TAHUN INI GURU GURU YANG 8 JAM DI SEKOLAH,HARI SABTU LIBUR CEK DISINI

Ia mengatakan, aturan tersebut berkaitan dengan Full Days Scool (FDS) yang saat ini diterapkan pada program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). “Jadi, kalau guru masuk pukul 08.00 wita, pulangnya minimal 16.00 wita. Namun, untuk guru tidak tetap tidak diwajibkan,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Diknas Kadri Bangol menambahkan, tahun ajaran baru bakal diterapkan sistim belajar seperti itu, yakni guru delapan jam disekolah. Namun, lanjut Bangol, sistem ini hanya diberlakukan untuk pendidikan SD dan SMP, dengan harapan bisa membangun karakter dan meningkatkan prestasi peserta didik... BACA SELENGKAPNYA>>>


Gratis JoinSite

Demikian yang bisa admin sampaikan yang bermhasil kami lansir dari www.idpns semoag bermanfaat sebagai mana mestinya silhkan di bagikan kemabali.Terimakasih

Subscribe to receive free email updates: